Klik gambar untuk memperbesar

Pelatihan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah

11 Sep 2024 - 12 Sep 2024
Batch: 4

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah diterbitkan agar pengelolaan Barang Milik Daerah dalam tiga aspek utama yaitu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib. Permendagri ini memberikan template dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah secara menyeluruh sehingga diharapkan transaksi atau langkah-langkah penatausahaan aset daerah menjadi lebih teratur didukung dengan dokumen persyaratan sesuai peraturan ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD), yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh di biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan BMD. Agar pelaksanaan penyusunan Peraturan Daerah tentang Barang Milik Daerah dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan mekanisme dan prosedur yang transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Logo LPPAPSI

LPPAPSI merupakan unit pelaksana kegiatan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang bertugas melaksanakan peneilitian, pengkajian, pengembangan, pelatihan, dan konsultasi, serta membangun kerja sama dengan pihak ketiga.

© Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Akuntansi, Perpajakan, dan Sistem Informasi - Universitas Airlangga. All Rights Reserved.