Klik gambar untuk memperbesar
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan kegiatan pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, paradigma baru berupa tuntutan untuk melakukan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan publik (public oriented). Hal ini meliputi tuntutan kepada pemerintah daerah untuk membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik. Untuk melakukan pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel, serta dapat dipertanggung-jawabkan, perlu adanya pengelolaan keuangan yang sesuai dengan peraturan tersebut dalam satu sistem antara pemerintah daerah, provinsi dan pusat dengan harapkan dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan efisiensi, serta efektifitas waktu.
Selain itu, dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD agar tercapai tata kepemerintahan yang baik, pemerintah daerah perlu melakukan pengelolaan keuangan daerah yang memenuhi tiga pilar utama good governance yaitu partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Maka dari itu diperlukan sebuah Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Terpadu agar terciptanya SDM keuangan yang unggul.
LPPAPSI merupakan unit pelaksana kegiatan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang bertugas melaksanakan peneilitian, pengkajian, pengembangan, pelatihan, dan konsultasi, serta membangun kerja sama dengan pihak ketiga.
© Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Akuntansi, Perpajakan, dan Sistem Informasi - Universitas Airlangga. All Rights Reserved.