Klik gambar untuk memperbesar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 mengatur akuntansi pemerintah daerah sebagai berikut:
Sistem akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) sebagai entitas pelaporan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas akuntansi. Sistem akuntansi pemerintahan daerah meliputi serangkaian prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Dengan demikian, pemahaman atas sistem pelaporan keuangan daerah serta bagaimana menyusun laporan yang berdasarkan sistem akuntasi keuangan daerah dan standar akuntansi pemerintah akan meningkatkan kualitas penyajian dan akurasi laporan keuangan daerah.
LPPAPSI merupakan unit pelaksana kegiatan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang bertugas melaksanakan peneilitian, pengkajian, pengembangan, pelatihan, dan konsultasi, serta membangun kerja sama dengan pihak ketiga.
© Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Akuntansi, Perpajakan, dan Sistem Informasi - Universitas Airlangga. All Rights Reserved.