Bimtek Pengelolaan Barang Milik Negara PP Nomor 28 Tahun 2020 In House LLDIKTI Wilayah VII Surabaya

Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien. Sementara itu, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah belum sepenuhnya mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan penyempurnaan terhadap PP Nomor 27 Tahun 2014.


LPPAPSI bekerjasama dengan LLDIKTI Wilayah VII Kota Surabaya dalam kegiatan Bimtek Pengelolaan Barang Milik Negara PP Nomor 28 Tahun 2020. Dilaksanakan di LPPAPSI pada Rabu, 11 Desember 2024. Total Peserta 15 orang dengan narasumber Dr. Ardi Hamzah SE., MSi., Ak., CA., AAP-B., ACPA., CSRS., CSRA., CPSAK. 

Logo LPPAPSI

LPPAPSI merupakan unit pelaksana kegiatan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang bertugas melaksanakan peneilitian, pengkajian, pengembangan, pelatihan, dan konsultasi, serta membangun kerja sama dengan pihak ketiga.

© Laboratorium Pengkajian dan Pengembangan Akuntansi, Perpajakan, dan Sistem Informasi - Universitas Airlangga. All Rights Reserved.