Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum. Legal drafting merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”. Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting” bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai perancangan naskah hukum / perancangan kontrak atau MoU.
In House Training ini berlangsung selama 3 Hari ( 1 hari online zoom dan 2 hari offline di LPPAPSI), Diikuti 13 peserta dari instansi Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur. Dengan narasumber :
- Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M.
- Rizky Amalia, SH., MH
- Erni Agustin, S.H., LL.M